Berdasarkan surat edaran kepala BPSDMPK PMP kepada kepala LPMP diseluruh Indonesia, infoGTK dapat menyampaikan beberapa informasi-informasi penting terkait kebijakan baru sertifikasi guru tahun 2015 bahwa :
- Guru yang diangkat SEBELUM undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pemberian sertifikat pendidik secara langsung (PSPL), portofolio (PF) dan PLPG.
- Verifikasi berkas calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 17 s.d 30 April 2015.
- Persetujuan A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 1 s.d 9 Mei 2015.
- Cetak dokumen A1 calon peserta sertifikasi guru dengan pola PSPL, PF dan PLPG sebagaimana disebutkan pada poin 1 dilaksanakan tanggal 4 s.d 9 Mei 2015.
- Pedoman penetapan peserta sertifikasi pola pspl, PF dan PLPG akan di terbitkan dalam waktu dekat.
- Guru yang diangkat SETELAH undang-undang guru dan dosen (UUGD) diterbitkan tanggal 30 Desember 2005 akan disertifikasi dengan mekanisme/pola pendidikan profesi guru dalam jabatan (PPGJ) dengan kuota yang akan ditentukan kemudian.
- Penetapan calon peserta PPGJ beserta jadwalnya akan diinformasikan setelah perangkatnya selesai.
Secara umum dapat disimpulkan bahwa daftar calon peserta sertifikasi guru 2015 dengan pola PLPG, PF dan PSPL baru akan kita ketahui pada rentang waktu 1 s.d 9 Mei 2015 (jika tidak ada perubahan jadwal). Adapun daftar calon peserta sertifikasi guru 2015 dengan pola PPGJ masih menunggu informasi selanjutnya.
Demikian informasi ini semoga bermanfaat.
Komentar Facebookers
0 komentar :
Posting Komentar