Terlepas dari alasan-alasan tersebut, selain harus menempuh
prosedur administrasi yang biasanya cukup panjang, yang perlu juga menjadi
perhatian yakni mengurus beberapa prosedur tambahan agar tunjangan profesi tidak terkendala kemudian.
Mutasi Antar Sekolah dalam Kabupaten/Kota
Untuk mutasi dalam daerah,
setelah surat keputusan tentang mutasi diterima, maka segera melaporkan kepada Kepala Sekolah asal dengan
membawa foto copy SK mutasi, dan kemudian menyampaikannya juga kepada Operator Dapodik Sekolah asal
untuk dientri atau diregistrasi PTK keluar. Jika dimungkinkan, setelah diregistrasi keluar. mintalah
operator dapodik sekolah asal untuk segera melakukan sinkronisasi agar perubahan data pada dapodik sekolah asal
masuk ke server dapodik pusat. Setelah itu, dengan membawa SK
mutasi juga segera melapor kepada Kepala Sekolah baru, dan memberitahukan kepada Operator Dapodik Sekolah baru. Selanjutnya mintalah formulir PTK, sebisa mungkin secepatnya untuk diisi berbagai data yang
diperlukan. Mintalah kepada operator dapodik sekolah baru agar sesegera mungkin setelah formulir PTK yang telah
diisi untu dientry kedalam aplikasi dapodik kemudian
melakukan proses sinkronisasi, agar history
perpindahan PTK secepatnya terekam di server dapodik.
Mutasi Antar Daerah
Untuk mutasi antar daerah, tahap
pertama sama dengan prosedur nomor 1 di atas. Setelah itu PTK mutasi harus melapor kepada operator tunjangan
di dinas pendidikan kabupaten kota. Agar data data si PTK yang ada diaplikasi SIMTun oleh operatornya
juga dimutasikan.
Setelah itu, Si PTK menemui operator SIMTun di daerah yang baru untuk melaporkan mutasinya dengan maksud agar dimasukkan data-datanya pada aplikasi SIMTun daerah yang baru. Prosedur selanjutnya sama dengan langkah di atas.
Setelah itu, Si PTK menemui operator SIMTun di daerah yang baru untuk melaporkan mutasinya dengan maksud agar dimasukkan data-datanya pada aplikasi SIMTun daerah yang baru. Prosedur selanjutnya sama dengan langkah di atas.
Adapun syarat yang harus
dipersiapkan oleh guru yang mutasi adalah :
Syarat syarat Pemberkasan Mutasi Guru Antar Kab/Kota
- Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK
- SK Gaji berkala Baru/Akhir
- NRG (Nomor Registrasi Guru)
- Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
- Data instansi tempat tugas yang baru dan lama
- SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru.
Pemberkasan mutasi dari Sekolah Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas
- Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK
- SK Gaji berkala Baru/Akhir
- NRG (Nomor Registrasi Guru)
- Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
- Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu
- Tempat tugas mengajar yang baru
- SK Mutasi dari sekolah asal
- SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama