Terlepas dari alasan-alasan tersebut, selain harus menempuh
prosedur administrasi yang biasanya cukup panjang, yang perlu juga menjadi
perhatian yakni mengurus beberapa prosedur tambahan agar tunjangan profesi tidak terkendala kemudian.
Mutasi Antar Sekolah dalam Kabupaten/Kota
Untuk mutasi dalam daerah,
setelah surat keputusan tentang mutasi diterima, maka segera melaporkan kepada Kepala Sekolah asal dengan
membawa foto copy SK mutasi, dan kemudian menyampaikannya juga kepada Operator Dapodik Sekolah asal
untuk dientri atau diregistrasi PTK keluar. Jika dimungkinkan, setelah diregistrasi keluar. mintalah
operator dapodik sekolah asal untuk segera melakukan sinkronisasi agar perubahan data pada dapodik sekolah asal
masuk ke server dapodik pusat. Setelah itu, dengan membawa SK
mutasi juga segera melapor kepada Kepala Sekolah baru, dan memberitahukan kepada Operator Dapodik Sekolah baru. Selanjutnya mintalah formulir PTK, sebisa mungkin secepatnya untuk diisi berbagai data yang
diperlukan. Mintalah kepada operator dapodik sekolah baru agar sesegera mungkin setelah formulir PTK yang telah
diisi untu dientry kedalam aplikasi dapodik kemudian
melakukan proses sinkronisasi, agar history
perpindahan PTK secepatnya terekam di server dapodik.
Mutasi Antar Daerah
Untuk mutasi antar daerah, tahap
pertama sama dengan prosedur nomor 1 di atas. Setelah itu PTK mutasi harus melapor kepada operator tunjangan
di dinas pendidikan kabupaten kota. Agar data data si PTK yang ada diaplikasi SIMTun oleh operatornya
juga dimutasikan.
Setelah itu, Si PTK menemui operator SIMTun di daerah yang baru untuk melaporkan mutasinya dengan maksud agar dimasukkan data-datanya pada aplikasi SIMTun daerah yang baru. Prosedur selanjutnya sama dengan langkah di atas.
Setelah itu, Si PTK menemui operator SIMTun di daerah yang baru untuk melaporkan mutasinya dengan maksud agar dimasukkan data-datanya pada aplikasi SIMTun daerah yang baru. Prosedur selanjutnya sama dengan langkah di atas.
Adapun syarat yang harus
dipersiapkan oleh guru yang mutasi adalah :
Syarat syarat Pemberkasan Mutasi Guru Antar Kab/Kota
- Ijazah sertifikasi yang di legalisir LPTK
- SK Gaji berkala Baru/Akhir
- NRG (Nomor Registrasi Guru)
- Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
- Data instansi tempat tugas yang baru dan lama
- SK Mutasi dari daerah asal dan SK pengangkatan di daerah baru.
Pemberkasan mutasi dari Sekolah Binaan Kementerian Agama ke Sekolah Binaan Kemdiknas
- Ijazah sertifikasi yang dilegalisir LPTK
- SK Gaji berkala Baru/Akhir
- NRG (Nomor Registrasi Guru)
- Foto copy No. Rekening baru apabila ada perubahan
- Data Jumlah beban mengajar min. 24 jam/perminggu
- Tempat tugas mengajar yang baru
- SK Mutasi dari sekolah asal
- SK pemberhentian tunjangan dari Kementerian Agama
berdasarkan Permendiknas No 15 Tahun 2018 untuk pencairan TPP dengan jumlah jam minimal 12 JP di sekolah induk, saya kekurangan jam di sekolah induk yaitu SMA swasta di Kab Mojokerto.....selama ini saya mendapat tambahan jam dari SMK swasta di Kab Gresik, dan jumlahnya sangat banyak.......mapel yang saya ampu adalah mapel ekonomi degn kode 210 sedangkan tambahan jam saya adalah akuntansi di SMK swasta di Gresik, misalnya sekarang saya pindah induk ke SMK swasta di Gresik apakah berpengaruh terhadap TPP saya.....dan mohon caranya bagaimana......terimakasih sebelumnya admin
BalasHapusSy S1 BK trsrtfiksi sbgi guru kls di TK klu Sy pindah ke SMP bagaimana dgn tunjangan profesi sy
BalasHapussama nih permadlahan sy. darijenajang tk apakah bisa sertifikasi nya di pindah ke sd?
HapusBagaimana cara mendapat SK mutasi nya?
BalasHapusJika saya sudah bersertifikasi beberapa tahun yang lalu, lalu pindah kota dan mengajar ditempat yang baru sebagai wali kelas SD tapi status pegawai honorer yayasan. Apakah saya berhak mendapatkan dana sertifikasi?
BalasHapusUntuk mutasi guru swasta penerima sertifikasi RA paud antar propinsi gimana prosedurnya
BalasHapusSaya guru honorer mts swasta sudah sertifikasi mapel ipa. Skrg saya ngajarnya pindah induk dari mts swasta ke smp negeri. Di smp negeri saya ngajar ipa 25 jam. Apakah sertifikasi saya bisa dimutasikan dari mts ke smp negeri?
BalasHapusSaya sertifikasi di swasta di daerah...trus saya pindah ke Jakarta bagai mana cara pengurusannya supaya tunjangan tetap cair
BalasHapusPercuma komentar ttp gak di respon
BalasHapusSaya kepala sekolh TK swasta dn sudah sertfikasi dn inpassing skrg sya pindh ke TK swsta dn msih jd kpsek .yg sya khawatir pindhnya awal desmber apakh berpegaruh gk pecairan sertifikasi dn inpasinh
BalasHapus